3 Calon Pengganti Bupati Aceh Utara Dikirim ke Mendagri

juandry8
Pipes Output
3 Calon Pengganti Bupati Aceh Utara Dikirim ke Mendagri
Aug 16th 2011, 13:06

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengusulkan penonaktifkan sementara Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid yang sudah didakwa melakukan korupsi Rp220 miliar. Tiga nama sudah disiapkan sebagai calon penggantinya.

Sekretaris Daerah Aceh, Teuku Setia Budi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan sekaligus berisi nama-nama calon pengganti kepada Menteri Dalam Negeri.

"Dalam minggu ini surat segera dikirim ke Mendagri," katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (16/8/2011).

Menurutnya gubernur sudah membahas persoalan ini dengan DPRK Aceh Utara. Penonaktifan kepala daerah itu dinilai seusai Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh serta UU Nomor 32/2004 juncto UU 12/2008 serta PP Nomor 6 Tahun 2005.

Di mana setiap kepala daerah yang sudah didakwa melakukan korupsi bisa dinonaktifkan sementara. Ilyas Hamid bersama Wakilnya Syarifuddin sudah dijadikan terdakwa korupsi dana Silpa Aceh Utara 2008 senilai 220 milyar. Dana itu sempat didepositokan di Bank Mandiri cabang Jelembar, Jakarta Barat. Keduanya kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Gubernur Aceh mengirimkan tiga nama calon pengganti Ilyas untuk dipilih dan ditunjuk menjadi pelaksana tugas Bupati Aceh Utara. Mereka adalah Syahbuddin Usman (Sekda Aceh Utara sekarang), Ali Basyah (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Aceh) dan Ridwan Hasan (Asisten III Setda Aceh).

Kordinator Badan Pekerja Gerakan Anti-korupsi Aceh, Askalani menilai, Gubernur Aceh lambat dalam mengajuan penonaktif-an Bupati Aceh Utara, karena yang bersangkutan sudah dari belum lalu dijadikan terdakwa korupsi. Pihaknya juga mendesak Pengadilan agar menahan kedua terdakwa korupsi itu.
(ful)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url