Liputan6.com, Jakarta: Ari Haryowibowo Hardjojudanto atau yang dikenal dengan Ari Sigit mengaku pasrah atas tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa kepada anaknya, Putri Aryanti Haryowibowo, terdakwa kasus narkotik. "Saya
nggak tahu. Kalau menurut jaksa itu yang terbaik. Ya, kita pasrah saja," Kata Ari Sigit usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8)
[baca: Cicit Soeharto Dituntut Satu Tahun].Sementara, Putri mengaku merasa kecewa atas tuntutan jaksa. Kendati demikian ia legowo atas tuntutan tersebut. Ia pun berencana mengajukan pembelaan. Namun, mengenai isi nota pembelaan Putri enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya. "Saya sebagai terdakwa terima saja, kan masih ada pembelaan" ujar Putri dengan wajah lesu.
Dalam sidang tuntutan itu, selain Ari Sigit, beberapa kerabat Putri ikut hadir guna memberi dukungan. Namun ibu kandungnya, Maya, dan Ibu tirinya, Rica Callebout, tak terlihat.
Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa Trimo, Putri didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara. Hukuman itu setimpal atas pertanggungjawabannya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Maman M. Ambari, jaksa mengatakan terdakwa secara sah mengomsumsi shabu untuk diri sendiri seberat 0,4 gram. Pasalnya, dalam pemeriksaan laboratorium terhadap terdakwa, Putri terbukti positif menggunakan amphetamine. Terdakwa pun terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, cicit Soeharto itu ditangkap oleh petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan Ajun Komisaris Besar Polisi Eddi Setiono di kamar nomor 826 Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Penyidik menyita barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut, yaitu dua buah plastik klip kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral, dan selembar kecil kertas aluminium foil.(ADI/ANS)