Ariel Tak Dapat Remisi

Juandry9
Pipes Output
Ariel Tak Dapat Remisi
Aug 15th 2011, 12:54

TEMPO Interaktif, Bandung - Sedikitnya 415 narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kota Bandung, bakal memperoleh korting hukuman, bahkan bebas langsung pada Hari Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus 2011. Namun, bonus rutin bulan Agustus buat para narapidana ini tak bakal dirasakan Nazriel Irham alias Ariel eks Peterpan yang juga meringkuk di Rutan yang beken disebut penjara Kebonwaru itu.

Padahal, pesakitan kasus video porno itu sudah menghuni Kebonwaru setidaknya sejak 31 Januari lalu setelah divonis 3,5 penjara Pengadilan Negeri Bandung. Dengan begitu, Ariel sudah meringkuk di Kebonwaru lebih dari enam bulan.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Dedi Sutardi, sesuai peraturan perundangan, mereka yang berhak mendapat remisi adalah narapidana umum yang sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. 

"Tapi kalau dia (Ariel) belum bisa mendapat remisi karena memang putusan (hukuman)-nya kan belum berkekuatan hukum tetap. Dia kan sedang kasasi, belum ada putusan kasasinya,"ujar Dedi di kantornya, Senin 15 Agustus 2011.

"Salahnya sendiri. Coba kalau dia dulu langsung menerima vonis, pasti dia sekarang mendapat remisi," imbuhnya setengah bergurau.

Dedi juga menjelaskan, kasus Ariel berbeda dengan Pollycarpus Budihari Prijanto. Terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir tersebut pun baru-baru ini mengajukan upaya Peninjauan Kembali putusan kasusnya ke Mahkamah Agung RI dengan berbekal bukti baru (novum).

"Tapi kalau Peninjauan Kembali, kan putusannya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap. Cuma dia (narapidana) minta hukumannya ditinjau kembali karena ada novum," kata Dedi. "Karena itu proses PK, seperti juga permohonan grasi ke Presiden, tidak menghalangi narapidana bersangkutan menjalani hukuman dan mendapat remisi," imbuhnya.

Ariel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul kegagalannya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 19 April 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung atas Ariel selama 3,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, pengadilan tinggi juga menguatkan hukuman denda untuk Ariel sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

ERICK P HARDI

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url