Bapepam Revisi Aturan Stabilisasi Harga Saham IPO

juandry8
Pipes Output
Bapepam Revisi Aturan Stabilisasi Harga Saham IPO
Aug 19th 2011, 11:27

Kantor Bapepam. Foto: okezone

Kantor Bapepam. Foto: okezone

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuturkan telah melakukan beberapa perubahan/revisi peraturan di mana salah satunya adalah peraturan Nomor XI.B.4 tentang Stabilisasi Harga Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana.

"Perubahan peraturan tersebut dilatarbelakangi untuk memberikan perlindungan serta menumbuhkan kepercayaan investor dalam suatu penawaran umum perdana saham dengan menggunakan skema opsi penjatahan lebih dan disertai mekanisme stabilisasi harga," ungkap Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, di Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Adapun perubahan-perubahan yang terjadi dalam peraturan tersebut di antaranya persyaratan pelaksanaan opsi penjatahan lebih (over allotment option), antara lain hanya dapat dikeluarkan dalam hal jumlah pemesanan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan kepada masyarakat.

Jumlah opsi paling banyak adalah sebesar 15 persen dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum dan saham yang digunakan berasal dari emiten dan atau pemegang saham. Opsi penjatahan lebih (over allotment option) adalah opsi yang diberikakan oleh emiten dan atau pemegang saham, yang memberikan hak kepada Penjamin emisi efek untuk menambah jumlah saham dalam penawaran umum.

"Namun emiten wajib mengungkapkan dalm prospektus dan prospektur ringkas informasi mengenai rencana stabilisasi harga saham, dan opsi penjatahan lebih (over allotment option)," paparnya.

Lalu, ada pun persyaratan pelaksanaan stabilisasi harga saham antara lain adalah dilaksanakan setelah saham dicatatkan di bursa efek, selanjutnya hanya dapat dilaksanakan apabila harga saham di bawah atau sama dengan harga penawaran umum dan jangka waktu pelaksanaan paling lama 30 hari sejak tanggal pencatatan di bursa efek.

Pelaksanaan stabilisasi harga saham dalam rangka penawaran umum perdana dikecualikan dari pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sepanjang memenuhi ketentuan dalam konsep peraturan ini.
(ade)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url