Bebas, Misbakhun Masih Ingin Jadi Anggota DPR

Juandry9
Pipes Output
Bebas, Misbakhun Masih Ingin Jadi Anggota DPR
Aug 18th 2011, 12:18

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Narapidana kasus pemalsuan dokumen dokumen pencarian "letter of credit" Bank Century senilai US$ 22,5 juta, Muhammad Misbakhun, yang baru saja dibebaskan dari penjara masih berkeinginan menjadi anggota DPR.

Kader Partai Keadilan Sejahtera yang resmi dibebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba pagi tadi ini, berusaha mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Senayan, setelah menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS.

"Saya baru keluar Lapas tadi pagi. Jam 11-an saya ke Kejari Jakpus, harus diserahterimakan di sana, lalu ke Bapas di Jakarta Selatan, mengurus administrasinya," kata Misbakhun kepada wartawan di ruang fraksi PKS di Gedung Nusantara I DPR, Kamis, 18 Agustus 2011.

Sebelum mendatangi fraksi PKS, Misbakhun terlebih dulu mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS untuk melaporkan keadaannya yang sudah berstatus sebagai manusia bebas.

Misbakhun menyebut kedatangannya ke Fraksi PKS untuk berkonsultasi tentang peluang dirinya tetap berstatus sebagai anggota DPR. Soalnya, keberadaan Misbakhun sebagai anggota Dewan sempat dipermasalahkan lantaran statusnya yang mendapat vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

"Saya konsultasi dulu sama fraksi, saya dapat tugas apa. Saya belum dapat arahan fraksi soal status saya. Nanti saya menunggu keputusan fraksi," ujar pria berkacamata yang hari ini datang mengenakan kemeja batik cokelat.

Misbakhun adalah satu dari 21 terpidana korupsi yang sejak kemarin menghirup udara bebas. Mereka menjadi bagian dari 444 terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman pada peringatan hari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun.

MAHARDIKA SATRIA HADI

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url