Gubernur Aceh Tak Masalah Pemberian Remisi 7 Koruptor

juandry8
Pipes Output
Gubernur Aceh Tak Masalah Pemberian Remisi 7 Koruptor
Aug 17th 2011, 11:18

BANDA ACEH - Hikmah HUT kemerdekaan RI ke 66 ikut dinikmati oleh tujuh koruptor di Aceh. Bersama 1.329 nara pidana (napi) yang mendekam di 20 Lembaga Pemasyarakatan dan rutan seluruh Provinsi itu, mereka ikut mendapat remisi atau pengurangan hukuman.

Napi kasus korupsi mendapat keringanan hukuman masing-masing dua bulan. Sementara napi lainnya juga mendapat remisi bervariasi masing-masing dari satu sampai enam bulan, bahkan 44 di antaranya bebas terhitung 17 Agustus 2011.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, AC Hendarmin, mengatakan remisi merupakan hak napi yang diberikan pada hari kemerdekaan atau hari-hari besar agama.

"Pemberian remisi sesuai dengan Undang-undang, hak napi itu sama termasuk napi kasus korupsi," kata dia saat mengunjungi Lapas Kahju di Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (17/8/2011).

Napi kasus korupsi yang dapat remisi itu adalah Bustami (53) dengan masa hukuman 3,8 tahun penghuni Lapas Kuala Simpang, Aceh Tamiang; M Saleh Abdullah (31) masa hukuman enam tahun mendekam di Rutan Takengon, Aceh Tengah; dan Fauzan A Rahman (33) masa hukuman 2,4 tahun ditahan di Cabrutan Bireun.

Selain itu Teuku Syamsuddin (48) masa hukuman 2,6 tahun mendekam di Cabrutan Sinabang; Sulaiman Damin (48) masa hukuman 2,6 tahun di Cabrutan Blangkejeren, Gayo Lues; Nurimansyah Samidun (34) masa hukuman 2,6 tahun; dan Nurdin Yunus (43) masa hukuman 2,6 tahun. Keduanya kini mendekam di Cabrutan Lhoksukon, Aceh Utara.

Sejumlah pihak menyesalkan pemberian remisi kepada koruptor di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberian remisi kepada koruptor dinilai tak memberi efek jera bagi perampok uang rakyat.

Hendarmin mengatakan, remisi kepada napi termasuk napi kasus korupsi diberikan oleh Presiden sesuai hak para napi. "Ini hak mereka, kami hanya mengusulkan nama-nama yang mencukupi syarat kepada Presiden," ujarnya.

Menurutnya pemberian remisi kepada koruptor bukan berarti pihaknya tak mendukung pemberantasan korupsi, namun ini hanya bentuk pemberian hak. "Kalau efek jera, mereka sudah sangat jera di tahanan," kata Hendarmin.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan pemberian remisi kepada koruptor tidak akan berpengaruh kepada pemberantasan korupsi di jajarannya.

"Itu hak mereka. Hak napi itu sama, termasuk koruptor," katanya kepada okezone usai menyerahkan remisi secara simbolis kepada napi di Lapas Kahju.

Pihaknya tidak ikut campur dalam pengusulan remisi kepada Presiden, karena itu diberikan sepenuhnya kepada Kemenkumham Aceh.
(kem)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url