Hatta: Pajak UKM 3% Terlalu Tinggi

juandry8
Pipes Output
Hatta: Pajak UKM 3% Terlalu Tinggi
Aug 14th 2011, 11:05

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar tiga persen dari omset terlalu tinggi. Menurutnya, perlu ada batas pendapatan yang tidak kena pajak.

"Terlalu tinggi, Kalau tiga persen dari omset itu besar sekali. Padahal profit 5-10 persen. Kalau untuk UKM itu harus simple saja. Simple pajak misalnya ditentukan revenue-nya kalau kurang dari sini gak usah dipajakin," ujar Hatta di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, besaran pajak yang diterapkan untuk UKM saat ini sedang dalam tahap pengkajian oleh Menteri Koperasi dan UKM. Namun, Hatta menegaskan jika revenue (pendapatan) kurang dari jumlah tertentu maka tidak perlu dikenakan pajak. "Kalau jumlah tertentu mungkin dari setengah persen dari revenue. Jadi simple intinya kita menyuburkan mereka untuk jadi pengusaha besar," tutur Hatta.

"Jadi, kalau omset rendah gak perlu. Itu pandangan pribadi saya lho. Karena lagi di godok, nanti kalau sudah selesai dibicarakan," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan pajak sebesar tiga persen terhadap UKM beromzet Rp300 juta-Rp4,8 miliar. Sementara untuk usaha Mikro, pemerintah hanya akan menerapkan pajak setengah persen alias 0,5 persen.

Kategori mikro adalah bagi usaha yang memperoleh omset Rp300 juta. Adapun bentuk pajak ini, adalah Pajak Pertambahan nilai (PPn). Sementara untuk UKM, pajak tiga persen merupakan akumulais dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar dua persen dan PPn satu persen.
(and)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url