Kejaksaan Bidik Bekas Menteri BUMN dalam Kasus Merpati

Juandry9
Pipes Output
Kejaksaan Bidik Bekas Menteri BUMN dalam Kasus Merpati
Aug 18th 2011, 15:18

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus sewa pesawat PT Merpati Nusantara Airlines.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, kasus ini sangat mungkin dilakukan secara bersama-sama. "Itu (pemeriksaan pejabat BUMN) tergantung penyidik," ujar dia seusai acara buka puasa bersama di Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Agustus 2011.


Andhi menjelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi umumnya dilakukan secara bersama-sama. Sehingga peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. "Nantilah dilihat perkembanganya," ujarnya.

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa antara Merpati dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.

Merpati mengirimkan US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan US$ 1 juta tak bisa ditarik kembali.

Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan adanya balasan surat Kementerian BUMN terhadap Direksi maupun Komisaris PT Merpati pada 14 November 2006. Surat itu diteken Menteri BUMN saat itu, Sugiharto.

Poin-poin dalam surat itu antara lain menyetujui penyertaan modal Rp 450 miliar ke Merpati untuk penyewaan 10 unit pesawat. Kemudian Kementerian akan melakukan monitoring terhadap penerapan anggaran.

Adapun rencana penggunaan dana, menurut dokumen itu, terlebih dulu dikonsultasikan dan disetujui Kementerian. Apabila pengadaan armada sebanyak 10 unit mengalami kendala, harus segera dilaporkan kepada Kementerian.

"Serta, terlebih dulu menunda segala komitmen dan pengeluaran dana sampai adanya kepastian kesediaan armada," tulis Sugiharto dalam dokumen itu.

Tempo belum berhasil meminta konfirmasi Sekretaris Menteri BUMN Mahmuddin Yasin. Saat dihubungi melalui telepon seluler tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Mereka, bekas Direktur Utama PT Merpati, Hotasi Nababan, dan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea. Kemarin, J. Kamaru, pengacara Hotasi, mendatangi Kejaksaan.

Dia berkukuh kasus ini adalah perdata karena Pengadilan Distrik Kolombia telah mengeluarkan putusan yang menghukum perusahaan penyewa Aircraft Leasing agar mengembalikan uang jaminan yang disetor Merpati. Dia menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Saat ini tim pengacara sedang mengumpulkan bukti-bukti hasil pemeriksaan kasus Merpati. 

TRI SUHARMAN

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url