Koalisi Masyarakat Sipil Blacklist Dua Capim KPK

juandry8
Pipes Output
Koalisi Masyarakat Sipil Blacklist Dua Capim KPK
Aug 16th 2011, 12:18

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak lolosnya dua nama calon pimpinan KPK dalam seleksi tahap akhir Pansel KPK. Dua nama yang dinilai tak layak ini yakni Aryanto Sutadji dari unsur kepolisian dan Sayid Fadhil.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Mappi FH UI, Transparency International Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, serta Indonesia Legal Roundtable.

"Keduanya minim prestasi dalam pemberantasan korupsi, namun justru ramai persoalan," ujar Agus dari ICW dalam pernyataan persnya di Kantor ICW, Selasa (16/8/2011).

Agus mengungkapkan, ada 17 temuan yang terkait dengan dua kandidat di atas. Meliputi persoalan integritas hingga komitmen pemberantasan korupsi yang dinilai masih "dangkal".

Menurutnya, catatan-catatan tersebut harusnya cukup bagi pansel KPK untuk tidak bertaruh meloloskan keduanya. Apalagi, hampir seluruh temuan diamini oleh para kandidat dalam seleksi tahap akhir yakni seleksi wawancara pada Senin 15 Agustus 2011 lalu.

"Pansel diharamkan meloloskan kandidat bermasalah, kalau tetap bertaruh meloloskan maka secara tidak langsung berkontribusi melemahkan KPK," tandasnya.

Berikut 11 catatan hitam yang membelit Aryanto Sutadi:

1. Tidak jujur melaporkan kekayaan dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 18 Maret 2011. Total harta yang dilaporkan Rp4,44 miliar, namun dalam wawancara dengan pansel KPK jumlah kekayaan mencapai Rp5 miliar, safe deposit box, dan embilan rekening. Sementara berdasarkan temuan hasil pemeriksaan LHKPN sementara, total yang harus dilaporkan sebesar Rp8,51 miliar.

2. Tidak patuh melaporkan LHKPN hampir selama masa jabatannya di Polda maupun Polri.

3. Mengakui Merekayasa LHKPN. Dalam sesi wawancara dengan peneliti, Aryanto mengakui LHKPN yang dilaporkan sepenuhnya rekayasa.

4. Menoleransi Rekening Gendut Jenderal Polisi. Aryanto dalam pernyataannya menganggap wajar para jenderal yang memiliki kekayaan hingga Rp10 miliar. Menurutnya, bisa saja itu terjadi karena polisi memiliki usaha sampingan.

5. Mengaku pernah menerima imbalan (gratifikasi) dan menganggapnya wajar selama tidak melalaikan kewajiban.

6. Mengelak mengakui pernah membentak penyidik KPK dalam kasus mantan Kapolri Rusdiharjo.

7. Memiliki pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum PT Mitra Dana Putra Utama Finance Pada saat wawancara, Aryanto mengakui pekerjaan sampingannya selaku konsultan hukum PT Mitra Dana Utama Finance hingga saat ini.

8. Memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan hukum perusahaan Kaos Polo

9. Diduga terlibat kasus sengketa tanah PT Krakatau Steel (Persero) dengan PT Duta Sari Prambanan.

10. Menerbitkan SP3 (penghentian) kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

11. SP3 (penghentian) kasus pemalsuan tanda tangan dalam akta HPH di Kalimantan Timur.

Catatan hitam Sayid Fadhil:

1. Banyak melalaikan tugas sebagai dosen tetap di Unsyiah Banda Aceh
2. Terlalu banyak aktivitas di luar tugas dosen, sehingga karir akademisnya tersendat hanya golongan III c (yang diakui)
 
3. Tidak memiliki prestasi dalam hal pemberantasan korupsi
 
4. Motivasi calon lebih pada meniti karir dibanding komitmen terhadap pemberantasan korupsi
 
5. Mengaku memiliki KTP ganda
 
6. Tidak jujur dalam penyampaian identitas. Yaitu tidak mencantumkan aktivitas sebagai staf ahli anggota DPR RI asal Aceh Teuku Rifky Harsya dalam biodata yang diserahkan kepada pansel. Selain itu dia juga tidak mencantumkan kepemilikan rumah di Jakarta.

(ful)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url