Mahfud MD: Jika Polisi Kurang Bukti, Terlalu

juandry8
Pipes Output
Mahfud MD: Jika Polisi Kurang Bukti, Terlalu
Aug 19th 2011, 13:40

JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkeyakinan akan ada tersangka baru dalam perkara pemalsuan dokumen MK yang mengakibatkan munculnya kursi ilegal di DPR.

Hal itu karena polisi serius mengusut kasus ini dan bukti-bukti yang ada juga sudah cukup lengkap. Penetapan status tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu. "Saya berkeyakinan polisi tidak ragu dan pada saatnya akan ada tersangka baru," ujarnya kepada okezone di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2011).

Berdasarkan hasil reka ulang dan konfrontasi saksi-saksi, Mahfud menegaskan, sudah jelas siapa yang menjadi aktor intelektual di balik pemalsuan dokumen MK.

"Ada yang tidak mengaku tapi tidak bisa mengelak dari fakta hukum. Sehingga kalau misalnya dianggap tidak cukup bukti, itu keterlaluan," terangnya. "Jangankan ilmu hukum, orang awam saja tahu."

Polisi, menurut hemat Mahfud hanya ingin lebih memantapkan kaitan-kaitan alat bukti dan kesaksian sejumlah pihak. Karenanya pemeriksaan demi pemeriksaan terus berjalan. Pemeriksaan lanjutan terhadap Dewie Yasin Limpo adalah untuk menyambung bangunan kasus. Sehingga nanti berkas perkara ini tidak bolak-balik kejaksaan-kepolisian.

"Itu kan hanya salah satu ya. Faktanya sudah ada fotocopy dari yang asli yang digunakan, tapi polisi punya lengkap kok, sudah kita kaji, dan mengambil dari KPU juga. Kalau saya, yakin polisi tidak main-main," ujarnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen MK ini berawal pada Agustus 2009. Tanggal 14 Agustus 2009, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulawesi Selatan yang diperebutkan Dewie dari Partai Hanura dengan Mestariani Habie dari Partai Gerindra.

MK kemudian mengirimlan jawaban tertulis dengan nomor surat 112/PAN MK/2009 yang isinya pemilik kursi tersebut adalah Metariani Habie.

Ternyata, KPU telah menjatuhkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewie Yasin Limpo. Putusan versi KPU ini berdasarkan surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus, tiga hari sebelum jawaban asli MK kepada KPU.

Keputusan ini membuat MK mengecek surat tanggal 14 Agustus tersebut dan membandingkannya dengan surat yang benar-benar MK kirimkan pada 17 Agustus. Hasilnya, MK menetapkan surat pada 14 Agustus yang dijadikan dasar penetapan kursi bagi Dewie Yasin Limpo adalah palsu.

Kasus ini menyeret Andi Nurpati, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU. Untuk sementara, polisi baru menetapkan status tersangka kepada juru panggil MK, Masyhuri Hasan.
(ful)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url