Menkeu: Moratorium Hanya untuk PNS

juandry8
Pipes Output
Menkeu: Moratorium Hanya untuk PNS
Aug 19th 2011, 11:18

Ilustrasi. Foto: Koran SI

Ilustrasi. Foto: Koran SI

JAKARTA - Pegawai honorer diminta tidak perlu khawatir, pasalnya wacana pemerintah melakukan moratorium (pembatasan) hanya pada calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Moratorium lebih kepada calon PNS baru, honorer itu sudah ada dalam alokasi," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Namun, Agus mengatakan, pemakaian tenaga honorer yang diperbolehkan hanyalah pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, sementara untuk kementerian lainnya harus mendapatkan izin.

"(Kementerian lainnya) Tetap kita izinkan dilakukan rekruetmen tetapi harus disetujui programnya oleh tim reformasi birokrasi," jelas dia.

Moratorium, kata Agus, akan dilakukan secara selektif, jadi tidak menutup kemungkinan adanya seleksi pada karyawan honorer. "Akan tetep diseleksi dan untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik di pendidikan, kesehataan," tegas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia.

Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS.
(ade)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url