Polisi Tunda Penetapan Tersangka Baru Kasus Surat Palsu MK

Juandry9
Pipes Output
Polisi Tunda Penetapan Tersangka Baru Kasus Surat Palsu MK
Aug 18th 2011, 16:19

Kamis, 18 Agustus 2011 | 22:21 WIB

foto

Mashuri Hasan (kanan) tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi, saat rekonstruksi di KPU Pusat Jakarta (25/7. TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi hingga saat ini  belum bisa menetapkan status tersangka baru. Tersangka bau belum bisa ditetapkan karena polisi masih harus memeriksa sejumlah saksi lain seperti Dewi Yasin Limpo. "Belum ada penetapan tersangka baru," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, 19 Agustus 2011.

Kasus pemalsuan putusuan Mahkamah Konstitusi ini  berawal dari temuan surat palsu terkait penetapan suara bagi caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Padahal, sengketa suara untuk daerah Pemilihan Sulawesi Utara I yang sempat diperiksa di MK itu menetapkan perolehan suara bagi caleg Partai Gerindra, Mestariani Habi.

Temuan itu lekas direspon MK dengan membentuk tim investigasi. Hasil pemeriksaan tim menyimpulkan adanya konspirasi sejumlah staf MK dengan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Atas temuan itu, Mahkamah Konstitusi melaporkan Andi Nurpati dan sejumlah pihak yang diindikasikan terlibat pembuatan surat palsu MK itu.  Namun hingga kini polisi baru menetapkan status tersangka terhadap juru panggil MK, Mashuri Hasan.

Sinyal penetapan tersangka baru sempat dilontarkan beberapa waktu lalu. Namun, kata Anton, status itu belum bisa ditetapkan karena polisi masih harus memeriksa sejumlah saksi. 

RIKY FERDIANTO

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url