Liputan6.com, Jakarta: Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Polisi Anton Bachrul Alam menjelaskan, saat ini
red notice istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diproses. Prosesnya, meliputi dua tahap sebelum dikoordinasikan dengan Interpol.
"Pertama, harus dilengkapi dulu dengan sidik jari, dan itu sedang disiapkan. Kedua, untuk membuat seseorang ditentukan DPO memang digelar dulu (gelar perkara)," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Anton melanjutkan, Divisi Hubungan Internasional Polri akan memfasilitasi gelar perkara itu, meliputi dasar hukum dan sebagainya. "Setelah itu, kita siapkan surat pencekalan akan dikirim ke Lion, Paris. Jadi kita masih nunggu gelar perkara dulu," tuturnya.
Jika telah selesai, kata Anton, Polri akan segera mengirimkan red notice ke berbagai negara, yang diduga sebagai lokasi persembunyian Neneng.(ASW/SHA)