Liputan6.com, Jakarta: Pihak keluarga dan pengacara dengan ditemani beberapa anggota DPR menemui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun pada akhirnya hanya sepupu Nazaruddin, M Nasir, yang diperbolehkan bertemu di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (15/8).
Sebelumnya, Nasir bersama pengacara O.C. Kaligis mengadu kepada Ketua DPR Marzuki Alie, terkait sulitnya menemui Nazaruddin. Marzuki akhirnya memperbolehkan pihak keluarga bertemu Nazaruddin, dengan catatan ditemani anggota DPR.
Entah karena alasan apa, anggota DPR dan O.C. Koligis dilarang menemui Nazaruddin. Hanya Nasir yang diizinkan bertemu dan bertatap muka [baca: Pimpinan Komisi III Dampingi Keluarga Nazarudin].(WIL/ANS)