Soal Korupsi Kepala Daerah, Kejagung Pertanyakan Kinerja BPKP

Juandry9
Pipes Output
Soal Korupsi Kepala Daerah, Kejagung Pertanyakan Kinerja BPKP
Aug 18th 2011, 15:18

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku belum bisa mengajukan izin pemeriksaan 9 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Alasannya perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum juga terbit. "Masalahnya perhitungannya kan di luar institusi," kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai menggelar buka puasa bersama di kantor Kejaksaan Agung, Kamis 18 Agustus 2011.

Sembilan kepala daerah yang dijadikan tersangka korupsi itu adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera'i, Bupati Batang Jawa Tengah Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin. Kemudian Walikota Medan,Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supari, serta Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

Basrief mengaku tak tahu kendala yang dialami Badan Pengawasan dalam menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, karena lembaga yang menghitung berada di daerah yang terindikasi korupsi. "Bukan BPKP pusat yang hitung," ucap dia.

Namun ia berjanji akan segera mengajukan izin setelah hasil perhitungan kerugian negara diserahkan ke Kejaksaan. Olehnya itu ia berharap agar hasil perhitungan BPKP segera diterbitkan.

Wakil Jaksa Agung Darmono menambahkan kendala yang dialami kejaksaan hanyalah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang belum terbit. Ia menginstruksikan agar Kejaksaan di daerah berkoordinasi dengan BPKP untuk mempercepat perhitungan kerugian negara. "Harus betul-betul dicek," kata dia.

Darmono menambahkan Kejaksaan juga sedang mengkaji sejumlah kasus korupsi kepala daerah yang pelaku lainnya telah divonis bebas oleh pengadilan. Salah satunya adalah kasus Gubernur Awang, tersangka lainnya yakni Direktur PT Kutai Timur Energi Apidian Triwahyudi divonis bebas. "Proses pengkajiannya masih berlangsung."

TRI SUHARMAN

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url