Tuntutan Jaksa Terhadap Putri Tidak Tepat

Juandry10
Pipes Output
Tuntutan Jaksa Terhadap Putri Tidak Tepat
Aug 18th 2011, 15:07

Liputan6.com, Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menyayangkan tuntutan jaksa. Dakwaan subsider sesuai ketentuan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35/2009 dinilai tidak tepat.

"Pada saat penangkapan, terdakwa tidak sedang mengunakan, mengonsumi, menguasai atau melakukan tindakan lainnya sebagaimana dakwaan ataupun tuntutan jaksa," terang Hadi Sutrisno di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Pembelaan pengacara Putri diperkuat keterangan Eddie Setiono dan Gaus Notonegoro, yang juga berstatus terdakwa. Mereka mengatakan anak dari Ari Sigit itu tidak memakai atau mengunakan narkoba. "Sehingga unsur setiap penyalahgunaan dalam ketentuan ini pun tak terbukti secara menyakinkan menurut hukum," terang Hadi.

Hadi menambahkan, Putri memang mengakui sempat menggunakan narkotika sehari sebelum penangkapan, yaitu pada 16 Maret silam. Menurut Hadi, Putri hanya sekadar bersenang-senang di pesta ulang tahun rekannya. Aksi ini dianggap bukan menjadi tujuan dari keinginan terdakwa.(WIL/AIS)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url