Liputan6.com, Jakarta: Setelah ditahan dan ditetapkan tersangka kasus terorisme, tokoh teroris Asia Tenggara Umar Patek, diduga kuat masih memiliki senjata api (senpi). Karena itu polisi saat ini tengah menyelidiki kepemilikan senpi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (18/8) sore mengatakan ada empat pucuk senjata yang dibawa masuk ke Indonesia dari Filipina pada 2009. Selanjutnya Umar Patek bergabung dengan Dulmatin sampai 2010. "Dan sekarang yang dua biji dia pakai sendiri. Yang dua lagi di serahkan ke Dulmatin."
Karena itu, lanjut Anton, otomatis senjata yang dipakai Umar Patek sudah disita. Dan sejak 17 Agustus kemarin, atau tujuh hari setelah diterima Polri, Umar Patek dinyatakan tersangka terorisme. "Ini sudah 7 hari dia sudah bisa dijadikan tersaangka."
Menurut Anton, Umar Patek diduga kuat terlibat tindak terorisme. Karena itu Umar Patek 'dijuntokan' pembunuhan yang direncanakan, Pasal 40 KUHP. Selain itu dia juga memalsukan identitasnya, Pasal 266 KUHP.
"Kemudian juga UU keimgrasian karena identitas yang bersangkutan palsu. Umar patek juga mengetahui rencana pelatihan yang di Aceh. Dia juga menyembunyikan informasi itu. Ini satu bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak terorisme di Indonesia," ujarnya.
Saat ini lanjut Anton, Umar Patek dikenakan Undang-undang Terorisme karena diduga kuat terlibat kuat dengan Dulmatin. Polisi juga menduga kuat Umar Patek terlibat pelatihan di Aceh beberapa tahun silam. Namun demikian polisi belum dapat memastikan keterlibatan Umar Patek. "Ya kita cek lagi. Tapi yang jelas dia mengetahui informasi itu," tandas Anton.(AIS)